Petani Tebu Terjepit Tiga Tekanan, Harga Gula Jadi Perhatian
KebunNews.com - Musim giling seharusnya menjadi waktu bagi petani tebu untuk mendapatkan hasil dari tanaman yang telah dirawat selama berbulan-bulan. Namun, kondisi yang dihadapi petani pada 2026 justru tidak sederhana. Harga gula masih menjadi salah satu persoalan yang belum menemukan kepastian.
Di saat yang sama, hasil tebu turut menghadapi tekanan akibat rendahnya rendemen dan berkurangnya produksi karena kondisi kekeringan. Dikutip dari rilis resmi DPN APTRI, Senin (24/8/2026), petani tebu dari berbagai daerah berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 1 September 2026.
Mereka membawa tuntutan kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula petani yang hingga kini belum mendapatkan keputusan. Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya dialog dan pengajuan usulan kenaikan HPP belum menghasilkan keputusan konkret.
“Berbagai upaya untuk memperjuangkan kenaikan HPP gula petani tahun 2026 sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi keputusan. Karena itu, kami memutuskan menempuh upaya terakhir melalui unjuk rasa,” ujar Soemitro dalam rilis resminya, Senin (24/8/2026).
APTRI sebelumnya mengusulkan HPP gula petani 2026 sebesar Rp16.875 per kilogram. Usulan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali melalui surat kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pembahasan mengenai usulan tersebut sebenarnya telah dilakukan.
Pada Juni 2026, Bapanas menggelar rapat yang melibatkan petani tebu, pabrik gula, pemerintah, tim survei biaya pokok produksi dari sejumlah perguruan tinggi, hingga pedagang gula. Menurut Soemitro, pertemuan tersebut menunjukkan bahwa HPP memang perlu mengalami penyesuaian karena biaya produksi telah meningkat.
Hasil survei tim biaya pokok produksi yang dibentuk Kementerian Pertanian dan Bapanas juga menunjukkan angka HPP yang dinilai layak minimal berada di sekitar Rp15.500 per kilogram.
"Hasil rapat saat itu menyimpulkan bahwa HPP gula memang perlu dinaikkan karena biaya pokok produksi sudah menigkat. Bahkan berdasarkan hasil survei tim BPP yang dibentuk Kementerian Pertanian dan Bapanas, angka HPP yang dinilai layak minimal berada i kisaran Rp15.500 per kilogram," ungkapnya.
Namun, keputusan mengenai besaran HPP belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat petani masih harus menunggu kepastian harga di tengah musim giling yang telah berjalan.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M Nur Khabsyin, menuturkan bahwa petani sebelumnya memilih menunggu keputusan pemerintah. Bahkan, aksi yang semula direncanakan pada 12 Agustus 2026 sempat ditunda karena APTRI masih berharap pemerintah segera menetapkan HPP.
Pengurus APTRI kemudian kembali melakukan komunikasi dengan Bapanas pada 4 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, mereka mendapat informasi bahwa rapat koordinasi terbatas untuk menentukan HPP gula akan digelar pada 6 Agustus. Namun, jadwal tersebut kembali berubah.
Rakortas kemudian direncanakan berlangsung pada 10 Agustus, tetapi agenda itu juga tidak terlaksana karena belum ditemukan waktu yang sesuai antara Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Pertanian.
“Karena kami masih bersabar dan berharap ada keputusan, aksi yang semula dijadwalkan 12 Agustus kami tunda untuk menunggu hasil rakortas tanggal 10 Agustus,” jelasnya.
Penundaan berulang membuat persoalan harga semakin menjadi perhatian petani. Menurut Khabsyin, petani merasa belum mendapatkan kepastian mengenai kebijakan yang akan menentukan harga gula mereka.
“Kami merasa seperti di-PHP. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai keputusan kenaikan HPP gula. Karena itu, kami memutuskan melaksanakan aksi pada 1 September 2026. Surat pemberitahuan ke Mabes Polri sudah disampaikan pada 19 Agustus lalu,” tegas Khabsyin.
Di luar persoalan harga, petani juga menghadapi tekanan dari sisi produksi. Khabsyin menyebut sedikitnya ada tiga persoalan yang terjadi secara bersamaan, yakni harga gula yang rendah, rendemen tebu yang rendah, serta penurunan produksi akibat kekeringan.
Penurunan produksi tersebut disebut dapat mencapai sekitar 30 persen. Kondisi ini semakin berat karena biaya produksi justru terus meningkat, termasuk biaya tebang dan angkut tebu.
“Petani mengalami kerugian dari tiga sisi sekaligus. Harga gula rendah, rendemen rendah, dan produksi tebu turun akibat kekeringan yang bisa mencapai 30 persen. Sementara biaya produksi setiap tahun terus naik,” katanya.
Persoalan HPP juga tidak hanya muncul pada musim giling 2026. Menurut Khabsyin, harga tersebut tidak mengalami kenaikan selama tiga musim giling atau sekitar tiga tahun. Dalam periode yang sama, berbagai komponen biaya produksi terus mengalami peningkatan.
Karena itu, petani menilai penyesuaian HPP menjadi kebutuhan agar usaha budidaya tebu tetap dapat dipertahankan. Selain meminta kenaikan HPP, petani juga menyampaikan tuntutan lain, termasuk penghapusan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula serta peningkatan rendemen tebu minimal menjadi 8 persen.
Khabsyin menilai persoalan rendemen perlu mendapat perhatian karena berhubungan langsung dengan hasil gula yang dapat diperoleh dari tebu yang digiling.
"Kami juga minta kenaikan rendemen minimal 8 persen. Karena fakta saat ini, banyak Pabrik Gula yang menetapkan rendemen di bawah 8 persen. Padahal saat ini musim kemarau yang semestinya rendemen tebu sedang bagus-bagusnya,"ujarnya.
Bagi petani, persoalan harga tidak dapat dipisahkan dari produktivitas tanaman. Ketika produksi menurun dan rendemen tidak mencapai target, pendapatan petani berpotensi ikut tertekan. Pada saat yang sama, kenaikan biaya produksi membuat ruang keuntungan menjadi semakin terbatas.
Karena itu, kepastian HPP menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha tebu rakyat. Harga yang sesuai dengan biaya produksi diharapkan dapat memberikan ruang bagi petani untuk kembali mengelola kebun dan mempertahankan produktivitas.
Rencana aksi pada 1 September 2026 pun menjadi salah satu upaya petani untuk kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah. Bagi mereka, kepastian harga bukan hanya menyangkut hasil satu musim giling, tetapi juga keberlanjutan usaha tebu pada musim berikutnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles